Selasa, 14 Juli 2009

Hukuman Mati.. Setujukah ??

Hukuman mati adalah hukuman terberat dalam tingkatan hukuman yang diterapkan oleh peradilan. Hukuman itu dilaksanakan bila kriteria pembunuhan terjadi dengan sadis, terencana dan ada kejahatan yang dilakukan bersamaan saat membunuh. Namun, apakah layak seseorang yang telah membunuh dengan kejam dan terencana dihukum dengan hukuman mati ? Menurut saya sangat tidak pantas jika pembunuh dihukum hukuman mati. Itu jelas melanggar HAM, pelanggaran HAM berat. Menurut saya, bila kita akan mengadili seseorang maka kita tidak harus melanggar HAM. Apalagi berkaitan dengan hak hidup manusia. Memang, ada agama " islam " yang membolehkan hukuman mati bila ada pembunuhan. Namun, perlu diketahui juga dalam hal ini hukuman mati lebih baik tidak dilakukan " dimaafkan " , tetapi pembunuh harus membayar denda.

Jika alasan peradilan menerapkan hukuman mati untuk memberi efek jera kepada pembunuh, itu sangat tidak masuk akal. Coba kita memakai hati nurani, perasaan orang yang mengetahui akan mati ? Tak bisa membayangkan bagaimana perasaan terdakwa..
Indonesia sudah beberapa kali menjalankan hukuman mati, diantaranya kepada terdakwa teroris bom Bali 1 yakni Imam Samudera, Amrozi, dan Ali Ghufron. Selain itu pernah dilakukan kepada perampok kejam dll. Namun, menurut saya sangat tidak pantas bila hukuman peradilan harus mengambil nyawa manusia. Itu jelas melanggar HAM ! Apapun alasannya !

Hanya karena merampok " untuk membiayai keluarganya " yang susah harus menjalani hukuman mati " si martil " . Tapi, apa yang dialami para koruptor di Indonesia ? Mereka hanya dihuum 1 sampai 5 tahun penjara saja. Padahal dampak dari perbuatan biadab para " tikus jelek " itu lebih menyengsarakan rakyat. Milyaran uang negara masuk kantong manusia biadab itu. Hukuman 1 sampai 5 tahun itu juga msih dipotong masa tahanan. Apa kata dunia ?

Sekali lagi, saya sangat tidak setuju dengan penerapan hukuman mati didunia, khususnya di Indonesia. Banyak negara yang telah menghapus hukuman mati. Negara yang meninggalkan sistem hukuman di Indonesia saja sudah menghapus hukuman ini, masa Indonesia belum.

Mari kita junjung hak hidup manusia " pembunuh sekalipun " . Dan kita junjung hak azasi manusia di dunia.