Jumat, 18 Desember 2009

Boediono : Saya belum melihat urgensi yang mengharuskan saya harus non-aktif..


Wakil presiden Boediono menyatakan belum melihat urgensi yang mengharuskan dirinya mengnonaktifkan jabatan wakil presiden yang disandangnya. Hal ini diungkapkan staf ahli wapres bidang media, Yopi Hidayat. Hal ini diungkapkan setelah panitia khusus angket skandal bank Century yang meminta wapres segera mengnonaktifkan jabatan wapres yang dipegangnya. Selain Boediono, menkeu dan beberapa pejabat negara juga diminta untuk melakukan hal yang sama. Permintaan dari panitia angket ini diusulkan setelah disepakati secara aklamasi oleh anggota panitia angket. Alasannya, biar tidak mengganggu kinerja pejabat negara yang bersangkutan mengingat pejabat negara yang dimaksud akan menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangan tentang baill out bank Century oleh panitia angket.

Namun, kesepakatan panitia angket ini juga mendapat kritikan dari berbagai pihak. Alasannya, DPR khususnya panitia angket dianggap melampaui hak prerogratif presiden sebagai kepala negara yang seyogyanya keputusan " mengnonaktifkan pejabat " seperti itu hanya diambil oleh presiden. DPR juga dikritik, supaya jangan terlalu banyak menghimbau presiden. Jika banyak menghimbau, maka akan turun kewibawaannya sebagai lembaga legislstif, ungkap pakar hukum tata negara yang juga mengkritik keputusan panitia angket.

Sampai saat ini, presiden belum menanggapi keputusan panitia angket. Karena presiden masih mengikuti KTT perubahan iklim di Denmark.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar